Selanjutnya, hitung dua persen dari NJKB supaya mendapatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya.
Hasilnya Rp 496 ribu untuk tipe CBS (2% x Rp 24,8 juta), dan Rp 542 ribu buat varian ABS (2% x Rp 27,1 juta).
Lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) motor di bawah 250 cc Rp 35 ribu.
Berarti total pajak motor Honda ADV 160 Rp 531 ribu untuk tipe CBS, dan Rp 577 ribu varian ABS.
Tapi brother perlu pahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama di Jakarta.
Jadi, rumusnya bisa saja berbeda kalau kepemilikan motor brother lebih dari satu dan di luar Jakarta.
Coba sekarang hitung, berapa total pajak motor yang harus brother bayar?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR