Jika 74 pelanggar disuruh membayar tilang, maka total pemasukan negara sebesar:
74 x Rp 250.000 = Rp 18.500.000.
Namun tidak dijelaskan berapa jumlah pelanggar yang dikenakan denda tilang, dan berapa yang hanya mendapat teguran.
Kesalahan lainnya yang dilakukan pemotor yaitu melanggar marka jalan.
"Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar, dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 Pelanggar, " sambung Ade.
Sementara itu, lanjut Ade, pengendara mobil yang melanggar adalah tidak memakai sabuk pengaman sekira 10 pelanggar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Pertama Operasi Zebra di Jakarta, 194 Pengendara Kedapatan Melanggar, Didominasi Tak Pakai Helm
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR