Jangan Kaget Pajak Motor Royal Enfield Gibran Bisa Tembus Jutaan Rupiah, Ini Hitungannya

Galih Setiadi - Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Warta Kota
Royal Enfield milik Gibran, berapa pajak motor yang harus dibayar?

Dikutip dari situs resmi Kemendagri RI, NJKB Royal Enfield tersebut berada di angka Rp 61,4 juta.

Berarti, PKB motor tersebut Rp 1,228 juta (2 persen x Rp 61,4 juta).

Belum termasuk SWDKLLJ motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc Rp 80 ribu.

Dengan begitu, total pajak motor tersebut bisa mencapai Rp 1,308 juta.

Hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan di Jakarta.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular