14 Pelanggaran Incaran Polisi di Razia Operasi Zebra 2024 Siap-siap Setor Rp 1 Juta

Ahmad Ridho - Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:11 WIB
Tribunjogja.com
Razia Operasi Zebra 2024 digelar sampai tanggal 27 Oktober mendatang, ada 14 pelanggaran yang diincar polisi.

Baca Juga: Ini Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 Jabodetabek, Denda Tilang Termahal Jutaan Rupiah Siapkan Kelengkapan Berkendara

Selain itu razia juga akan digelar di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024.

14 pelanggaran yang jadi incaran polisi ini salah satunya akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Jenis pelanggarannya pemotor yang masih di bawah umur.

Anak di bawah umur yang terjaring razia Operasi Zebra 2024 harus menyetor Rp 1 juta untuk membayar denda atau kurungan penjara selama 4 bulan.

Berikut ini 14 pelanggaran yang disasar kepolisian di Operasi Zebra 2024:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular