Selain itu razia juga akan digelar di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024.
14 pelanggaran yang jadi incaran polisi ini salah satunya akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Jenis pelanggarannya pemotor yang masih di bawah umur.
Anak di bawah umur yang terjaring razia Operasi Zebra 2024 harus menyetor Rp 1 juta untuk membayar denda atau kurungan penjara selama 4 bulan.
Berikut ini 14 pelanggaran yang disasar kepolisian di Operasi Zebra 2024:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR