MOTOR Plus-online.com - Serempak razia besar-besaran digelar polisi di seluruh Indonesia.
Tercatat ada 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi saat Operasi Zebra 2024.
Pelanggaran paling mahal dengan denda mencapai Rp 1 juta mengincar pemotor anak-anak.
Hari ini, Kamis (17/10) razia sudah memasuki hari keempat.
Razia Operasi Zebra sendiri sudah dilaksanakan sejak 14 Oktober kemarin sampai 27 Oktober 2024 mendatang.
Razia resmi ini digelar guna mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Operasi Zebra 2024 fokus pada sejumlah jalan protokol di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
Beberapa wilayah yang akan menjadi titik Operasi Zebra 2024 meliputi Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan HR Rasuna Said.
Baca Juga: Wajib Tahu Razia Resmi atau Bukan yang Digelar Polisi Selama Operasi Zebra 2024
Selain itu razia juga akan digelar di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024.
14 pelanggaran yang jadi incaran polisi ini salah satunya akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Jenis pelanggarannya pemotor yang masih di bawah umur.
Anak di bawah umur yang terjaring razia Operasi Zebra 2024 harus menyetor Rp 1 juta untuk membayar denda atau kurungan penjara selama 4 bulan.
Berikut ini 14 pelanggaran yang disasar kepolisian di Operasi Zebra 2024:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Baca Juga: Waspada Pemotor Pakai Helm Tanpa 3 Huruf Ini Tetap Ditilang Polisi di Razia Operasi Zebra Besok
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR