Baca Juga: Debat Polisi dan Pengendara Saat Razia Operasi Zebra Akibat Tidak Pakai Helm Malah Pakai Peci
Berikut ini 3 denda tilang termahal pelanggaran razia Operasi Zebra 2024.
1. Menggunakan HP dalam berkendara
Melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 106 ayat (1). "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
2. Masih di bawah umur berani berkendara
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
KOMENTAR