Gemetar 3 Denda Tilang Termahal Razia Operasi Zebra 2024 Menguras Tabungan Berlaku Hingga 9 Hari Lagi

Aong - Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Kompas.com
Gemetar 3 denda tilang menguras tabungan dalam razia operasi Zebra 2024

Baca Juga: Debat Polisi dan Pengendara Saat Razia Operasi Zebra Akibat Tidak Pakai Helm Malah Pakai Peci

X/TMCPoldaMetro
Berkendara di bawah umur bisa kena denda termahal

Berikut ini 3 denda tilang termahal pelanggaran razia Operasi Zebra 2024.

1. Menggunakan HP dalam berkendara

Melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 106 ayat (1). "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

2. Masih di bawah umur berani berkendara

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular