Salah satu yang terbilang denda paling besar di Operasi Zebra 2024 adalah pemotor yang menggunakan ponsel.
Main ponsel saat berkendara sering dilakukan para driver ojek online (ojol).
Selain berbahaya bagi diri sendiri, main ponsel saat berkendara mengganggu pengguna jalan lain dan memecah konsentasi.
Jika terjaring Operasi Zebra 2024 saat main ponsel, pemotor akan dikenakan denda yang bikin dompet jebol.
Denda maksimal untuk pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara adalah sebesar Rp 750 ribu.
Selain itu denda lainnya adalah kurungan penjara selama tiga (3) bulan.
Denda sebesar Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2).
Untuk yang belum tahu polisi mengincar 14 pelanggaran selama digelarnya Operasi Zebra 2024.
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR