MOTOR Plus-online.com - Puluhan motor bodong tersimpan di rumah oknum anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara bikin terkejut warganet.
Tak hanya satu atau dua, tapi ada 21 motor tanpa surat ditemukan di rumah oknum TNI inisial HG.
Lokasinya di Desa During Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Motor-motor itu diduga hasil kejahatan pencurian dan begal.
Lalu bagaimana ceritanya puluhan motor beragam merek dan tipe ditemukan polisi di rumah oknum TNI?
Semua berawal dari Honda BeAT milik Hendri Sitakar (47) yang hilang dicuri di rumahnya, Jumat (11/10/2024).
Setelah melapor, polisi pun turun tangan menyelidiki keberadaan motor matic itu.
Alhasil satu tersangka bernama Kasmita Saragih (33) berhasil ditangkap, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Rumah Oknum Anggota TNI Jadi Tempat Penimbunan Puluhan Motor Bodong Diduga Hasil Curian dan Begal
"Pengungkapan ini juga dibantu adanya rekaman CCTV yang mana pada saat itu pelaku menggunakan baju berwarna merah dan celana warna hitam," kata AKP Krisnat, Kapolsek Pancur Batu dikutip dari Tribun-Medan, Jumat (18/10/2024).
Usai ditangkap, Kasmita Saragih buka suara kalau motor korban yang dicuri telah dijual seharga Rp 3 juta kepada HG.
Polisi pun mendatangi alamat rumah HG yang ternyata personel TNI.
Tak hanya Honda BeAT, polisi malah menemukan 21 motor bodong di rumah oknum TNI itu, Kamis (17/10/2024).
"Yang bersangkutan kita tanya dokumen-dokumen tentang kendaraan, tetapi yang bersangkutan tidak bisa menerangkan," ucap Krisnat.
"Sehingga sepeda motor yang kita temukan kita bawa ke Polsek Pancur Batu." sambungnya.
Karena HG merupakan personel TNI aktif, maka AKP Krisnat langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan.
Setelah menemukan 21 motor diduga hasil begal dan pencurian, polisi menangkap rekan Kasmita Saragih, yakni Frans Andi Ginting.
Baca Juga: Jangan Tunggu Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Segera Berakhir
Diketahui Kasmita dan Frans sering melancarkan aksi pencurian motor.
Akibat perbuatannya, dua tersangka itu terancam penjara lima tahun lebih.
"Untuk pasal yang kita dipersangkakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Krisnat.
Kini 22 motor bodong itu terparkir di halaman Polsek Pancur Batu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Polsek Pancur Batu Temukan 21 Motor Bodong Aneka Jenis di Rumah Oknum TNI di Pancur Batu
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR