Baca Juga: Pembatasan Pertalite Batal Tapi Pemilik Kendaraan Wajib Daftar QR Code Pertamina Begini Caranya
Lalu apakah kendaraan yang pajaknya mati tidak bisa daftar QR Code Pertamina?
Dikutip dari Kompas.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pemilik kendaraan yang pajak kendaraan telat atau matik masih bisa mendaftar Subsidi tepat MyPertamina
Dia juga mengatakan, status pajak kendaraan bermotor belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina.
Selain foto STNK, masyarakat yang akan mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina perlu melampirkan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ujar Heppy dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih mengatakan, kendaraan yang pajaknya mati masih bisa daftar QR Code untuk beli BBM subsidi.
“Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR code meski pajak mati," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Pemilik kendaraan diimbau untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor, serta menggunakan nomor pelat kendaraan sesuai masa berlakunya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR