Mulai Berlaku Pemutihan Pajak Motor 21 Oktober 2024 Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Senin, 21 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK yang menjadi salah satu syarat bayar pajak motor, lagi ada pemutihan bebas denda dan lainnya.

Keringanan yang diberikan mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Enggak cuma PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan selama masa pemutihan.

Pihaknya juga membebaskan denda dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan seterusnya.

Adapun masa berlaku program tersebut hanya 1 bulan, tepatnya hingga 22 November 2024.

Instagram.com/samsat_malinau
Program pemutihan berupa pembebasan denda pajak motor hingga BBNKB II di Kalimantan Utara.

Buat brother yang tinggal di Kalimantan Utara, jangan lupa bayar pajak motor dan manfaatkan program ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular