Mulai Berlaku Pemutihan Pajak Motor 21 Oktober 2024 Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Senin, 21 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK yang menjadi salah satu syarat bayar pajak motor, lagi ada pemutihan bebas denda dan lainnya.

MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother yang ingin bayar pajak motor, lagi ada program pemutihan nih.

Resmi berlaku pemutihan pajak motor 21 Oktober 2024 bebas denda ini keringanan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan di bulan ke-10 tahun 2024 ini.

Salah satunya adalah Kalimantan Utara, yang digelar mulai hari ini, Senin (21/10/2024).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 100.3.3.1/25/2024.

Seperti pada postingan di akun Instagram resmi Samsat Malinau.

"Kabar gembira untuk warga Malinau! Pembebasan Denda PKB dan BBNKB II (Bea Balik Nama dan Mutasi Masuk Kendaraan) !" tulis akun tersebut.

"Kini saatnya memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa khawatir denda. Jangan lewatkan, ya! Program ini berlaku untuk waktu terbatas. Yuk, cek detail lebih lanjut di kantor Samsat Malinau atau melalui layanan online," lanjutnya.

Baca Juga: STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Motor Oktober 2024 Ada Diskon dan Lainnya Catat Wilayah dan Masa Berlakuya

Keringanan yang diberikan mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Enggak cuma PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan selama masa pemutihan.

Pihaknya juga membebaskan denda dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan seterusnya.

Adapun masa berlaku program tersebut hanya 1 bulan, tepatnya hingga 22 November 2024.

Instagram.com/samsat_malinau
Program pemutihan berupa pembebasan denda pajak motor hingga BBNKB II di Kalimantan Utara.

Buat brother yang tinggal di Kalimantan Utara, jangan lupa bayar pajak motor dan manfaatkan program ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular