Baca Juga: Pakai Helm Tetap Ditilang di Razia Operasi Zebra 2024, Sebanyak 14 Ribu Pemotor Tak Safety Ditindak
Disebut sepeda listrik boleh tanpa STNK syaratnya harus sebagai berikut ini.
1. Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.
2. Wajib didampingi orang tua
3. Tidak digunakan di jalan raya
4. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk
5. Batas kecepatan maximum 25 km/perjam.
Sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, misalnya kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.
KOMENTAR