Ternyata Ada Motor Tak Ditilang Walau Tanpa STNK, Petugas Kasih Dispensasi Ketahui Aturannya Begini

Aong - Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:51 WIB
Tribun Jabar
Ternyata ada motor tak ditilang walau tanpa STNK, ketahui aturannya agar paham

Baca Juga: Pakai Helm Tetap Ditilang di Razia Operasi Zebra 2024, Sebanyak 14 Ribu Pemotor Tak Safety Ditindak

Disebut sepeda listrik boleh tanpa STNK syaratnya harus sebagai berikut ini.

1. Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.

2. Wajib didampingi orang tua

3. Tidak digunakan di jalan raya

4. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk

5. Batas kecepatan maximum 25 km/perjam.

Sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, misalnya kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular