MOTOR Plus-online.com - Masyarakat jadi tahu bahwa kendaraan tertentu boleh tanpa surat-surat.
Ternyata ada motor tak ditilang walau tanpa STNK, petugas kasih dispensasi ketahui aturannya agar paham.
Seperti diketahui sekarang banyak motor listrik tanpa dilengkapi STNK.
Motor listrik tersebut disebut sepeda listrik karena dilengkapi pedal.
Padahal sepeda listrik ini harusnya disebut juga sepeda motor kerena jenisnya sepeda dilengkapi motor penggerak atau dinamo.
Sepeda motor atau motor listrik yang disebut juga sepeda listrik diberi dispensasi tanpa STNK.
Namun perlu diketahu bahwa motor listrik disebut sepeda listrik asalkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020.
Disana dijelaskan tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Hanya Dipasang Satu Benarkah Bebas Tilang Simak Aturannya Sesuai Undang-undang
Baca Juga: Pakai Helm Tetap Ditilang di Razia Operasi Zebra 2024, Sebanyak 14 Ribu Pemotor Tak Safety Ditindak
Disebut sepeda listrik boleh tanpa STNK syaratnya harus sebagai berikut ini.
1. Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.
2. Wajib didampingi orang tua
3. Tidak digunakan di jalan raya
4. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk
5. Batas kecepatan maximum 25 km/perjam.
Sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, misalnya kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.
KOMENTAR