Yuk Cek 3 Huruf di Helm Yang Bikin Lolos Razia Operasi Zebra 2024

Reyhan Firdaus - Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Ardhana / Motorplus
Cek 3 huruf di helm biar aman razia Operasi Zebra 2024

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari 21 ribu lebih pelanggaran, ternyata didominasi dari helm bro, kok bisa?

"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491, melawan arus ada 4.638 dan melanggar marka jalan 2.305," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indrad.

Pastinya heran, kenapa helm tanpa logo SNI banyak ditilang, memangnya se-spesial apa 3 huruf itu?

SNI atau Standar Nasional Indonesia, dirumuskan oleh Komite Teknis atau dulu disebut sebagai Panitia Teknis.

Setelah ditetapkan oleh BSN atau Badan Standarisasi Nasional, ini jadi standar produk yang dijual resmi di Indonesia.

Cara mengeceknya di helm mudah, ada logo SNI berupa emboss di bagian samping helm.

Helm SNI, diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 lalu diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian.

Membuat produsen helm di Indonesia sejak tahun 2010,  meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," jelas Thomas Liem, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia

Logo SNI di sisi belakang kiri itu tidak hanya buat helm merek lokal seperti NHK dan KYT.

Merek impor seperti Arai, Shoei dan Nolan juga sekarang wajib pakai logo SNI di Indonesia.

Buat pabrikan bisa pasang logo SNI ternyata tidak mudah, harus lolos standar pengetesannya.

Persyaratan pengujian helm tertuang dalam SNI 1811-2007.

Disitu ditetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang motor.

Pradana/GridOto.com
Ini dia alasan helm ada kode 3 huruf SNI.

Spek helm dari material dan konstruksinya dicek, lalu akan diuji seperti tes banting.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S.

Karena brother harus ingat, 60 persen korban kecelakaan di Indonesia, mengalami luka di kepala.

Pemerintah makin tegas, dalam menetapkan peraturan kalau pemotor harus pakai helm dan lolos standar SNI.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular