MOTOR Plus - online.com Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung sampai akhir pekan ini, setelah dimulai pada pekan lalu.
Dalam Operasi Zebra 2024 Polda Metro Jaya memfokuskan pada 14 pelanggaran lalu lintas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan terdapat 61.769 pelanggaran lalu lintas dalam sepekan ini.
Penindakan atas pelanggaran lalu lintas itu diproses melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE mobile.
Ade Ary menyatakan berdasarkan data operasi itu, pengendara sepeda motor paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pelanggaran tertinggi itu untuk roda dua, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)," tuturnya di Jakarta.
Apa dasar hukum pengendara motor wajib pakai helm SNI?
Aturannya pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan.
Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.
Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR