Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm SNI Dalam Operasi Zebra 2024 Ini Dasar Hukum dan Jumlah Denda

Uje - Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:24 WIB
Kompas.com
Foto Ilustrasi tilang: Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm SNI Dalam Operasi Zebra 2024 Ini Dasar Hukum dan Jumlah Denda

MOTOR Plus - online.com Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung sampai akhir pekan ini, setelah dimulai pada pekan lalu.

Dalam Operasi Zebra 2024 Polda Metro Jaya memfokuskan pada 14 pelanggaran lalu lintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan terdapat 61.769 pelanggaran lalu lintas dalam sepekan ini.

Penindakan atas pelanggaran lalu lintas itu diproses melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE mobile.

Ade Ary menyatakan berdasarkan data operasi itu, pengendara sepeda motor paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggaran tertinggi itu untuk roda dua, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)," tuturnya di Jakarta.

Apa dasar hukum pengendara motor wajib pakai helm SNI?

Aturannya pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.

Baca Juga: Razia Operasi Zebra Tidak Pandang Bulu Polisi Juga Kena Tilang Manual Razia Karena Hal Ini Saat Naik Motor

1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan.

Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.

Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular