Selain gaji pokok, menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad bisa untuk beli motor baru Honda BeAT.
Honda BeAT Sporty CBS dibanderol mulai harga Rp 18.612.000.
Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad menerima gaji yang tak main-main.
Baca Juga: Sudah Ada di Dealer Motor Trail Suzuki DR 150 Tangki Bensin 12,5 Liter Harganya Bikin Penasaran
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR