Salah satu ciri helm dengan logo SNI palsu dan bisa kena tilang manual saat razia Operasi Zebra adalah logo SNI berupa stiker.
Ciri logo SNI asli di helm adalah harus emboss atau berbentuk timbul.
Seperti yang diungkapkan pada tahun 2010 lalu Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya saat itu.
Jadi, sudah jelas jika logo SNI pada helm posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Umumnya helm dengan stiker palsu SNI ini harga sangat murah.
Biasa dijual mulai Rp 50 ribuan di pinggir jalan sampai Rp 150 ribuan.
Namun, seperti yang dijelaskan di atas kalau kena tilang manual seperti saat razia Operasi Zebra belakangan ini dendanya bisa sampai Rp 250 ribu.
Selain itu jelas helm seperti ini tidak safety saat dipakai.
Makanya jangan kaget atau membantah jika kalian tetap kena tilang saat razia Operasi Zebra padahal pakai helm dengan logo SNI.
Bisa jadi karena helm yang kalian pakai logo SNI palsu.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR