MOTOR Plus - online.com Ternyata tidak semua logo SNI yang ada di helm asli dan kalian bisa kena tilang manual saat razia Operasi Zebra.
Salah satu pelanggaran yang diincar saat Operasi Zebra adalah penggunaan helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturannya pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Pada kenyataannya banyak pengguna motor yang tidak tahu kalau masih banyak helm dengan logo SNI palsu.
Salah satu ciri helm dengan logo SNI palsu dan bisa kena tilang manual saat razia Operasi Zebra adalah logo SNI berupa stiker.
Ciri logo SNI asli di helm adalah harus emboss atau berbentuk timbul.
Seperti yang diungkapkan pada tahun 2010 lalu Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya saat itu.
Jadi, sudah jelas jika logo SNI pada helm posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Umumnya helm dengan stiker palsu SNI ini harga sangat murah.
Biasa dijual mulai Rp 50 ribuan di pinggir jalan sampai Rp 150 ribuan.
Namun, seperti yang dijelaskan di atas kalau kena tilang manual seperti saat razia Operasi Zebra belakangan ini dendanya bisa sampai Rp 250 ribu.
Selain itu jelas helm seperti ini tidak safety saat dipakai.
Makanya jangan kaget atau membantah jika kalian tetap kena tilang saat razia Operasi Zebra padahal pakai helm dengan logo SNI.
Bisa jadi karena helm yang kalian pakai logo SNI palsu.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR