Baca Juga: Tidak Semua Logo SNI yang Ada di Helm Asli Begini Ciri-Ciri Barang Palsu dan Bisa Kena Tilang Manual
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian.
KOMENTAR