Helm SNI Tetap Ditilang dalam Operasi Zebra 2024 Jika Logonya Tak Standar Ketahui Agar Tak Ditindak

Aong - Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Aong Ulinnuga
Logo SNI harus berupa embos atau cetakan, bukan berupa stiker atau tinta

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus waspada cek dulu pelindung kepala masing-masing agar tak didenda.

Helm SNI tetap ditilang dalam Operasi Zebra 2024 jika logonya tak standar ketahui agar tak ditindak oleh petugas.

Seperti diketahui Polri sedang giat melakukan razia Operasi Zebra 2024 agar aman berlalu lintas.

Razia Operasi Zebra 2024 berlangsung dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan merinci jumlah pelanggaran pemotor.

"Tidak menggunakan helm SNI ada 14.491, melawan arus ada 4.638 dan melanggar marka jalan 2.305," katanya.

Dari keterangan tersebut jelas, 14.491 pemotor ditindak karena tidak menggunakan helm SNI.

Logo SNI juga bukan sekadar tulisan berupa cat, tinta atau stiker.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem menjelaskan, logo SNI yang asli pada helm berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Semua Logo SNI yang Ada di Helm Asli Begini Ciri-Ciri Barang Palsu dan Bisa Kena Tilang Manual

Baca Juga: Pemotor Honda Scoopy Tidak Pakai Helm dan Bawa Anak Kecil Nekat Terobos Operasi Zebra di Mojokerto Polisi Ditantangin!

Aong/MOTOR Plus-online
Logo SNI selain harus diembos, posisinya harus di belakang atau samping kiri helm

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular