Cara Lapor ke Kepolisian Usai Ganti Warna Motor Kalau Tidak Bisa Kenda Denda Tilang Rp 500 Ribu atau Kurungan Dua Bulan

Uje - Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Isal
Cara Lapor ke Kepolisian Usai Ganti Warna Motor Kalau Tidak Bisa Kenda Denda Tilang Rp 500 Ribu atau Kurungan Dua Bulan

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran.

Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Source : GridOto.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular