MOTOR Plus - online.com Pemilik motor yang sering lakukan ganti warna motor lewat repaint atau pemasangan stiker wajib tahu kalau usai ganti warna motor wajib laporkan ke pihak kepolisian.
Karena tertulis perubahan warna kendaraan wajib mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.
Tidak main-main, kalau ketahuan warna motor kalian tidak sesuai STNK maka bisa kena denda tilang Rp 500 ribu.
Atau kurungan paling lama dua bulan.
Begini cara lapor ke kepolisian usai ganti warna motor.
Kalian harus siapkan surat-surat asli kendaraan seperti BPKB, STNK serta KTP dan kendaraan yang mengganti wanra.
Serta keterangan bengkel yang melakukan ganti warna ke Samsat terdekat.
Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut.
Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan
Penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.
Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran.
Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR