Berikut isi Pasal 288 UU LLAJ:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Berkaca dari aturan tersebut, polisi yang menindak pengendara tersebut telah melanggar Undang-undang.
Masyarakat dapat mengadukan perbuatan diduga tindak pidana yang dilakukan polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.
Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung melalui email ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.
Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melaporkan Polisi ke Propam"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR