Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Berikut ini alur mutasi yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan:
1. Silahkan Anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6.Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Biar Gak Kepatil Calo, Begini Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR