Anti Pakai Calo Begini Cara Gampang dan Lengkap Urus Mutasi Surat Kendaraan di Jakarta

M. Adam Samudra,Uje - Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Facebook Cin Ta
Anti Pakai Calo Begini Cara Gampang dan Lengkap Urus Mutasi Surat Kendaraan di Jakarta

MOTOR Plus - online.com Kalau kalian baru saja beli motor bekas dari luar kota wajib lakukan proses balik nama dan mutasi surat kendaraan.

Proses mutasi surat kendaraan bermotor ini dilakukan agar kalian lebih mudah dalam pembayaran pajak.

Banyak yang beranggapan kalau proses mutasi surat kendaraan ribet dan butuh waktu lama, makanya banyak yang menggunakan jasa calo.

Lalu bagaimana proses mutasi surat kendaraan yang mudah dan lengkap tanpa calo?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

"Jadi misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," ucap Herlina dikutip dari gridoto.com

Sebagai syarat melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Makin Banyak Pilihan, Ini Bocoran Produk Aftermarket yang Hadir di IMOS 2024

Lalu cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (materai Rp 6.000), KTP pemilik (daerah yang akan dituju).

Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Berikut ini alur mutasi yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan:

1. Silahkan Anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6.Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Biar Gak Kepatil Calo, Begini Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular