Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang

Aong - Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:34 WIB
Otofemale.ID
Masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi, simak sesuai peraturan baru agar tak ditilang

Baca Juga: Petugas Kantor Pos Datang ke Rumah, Pemilik Kendaraan Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK

Dalam Pasal 15 yang berbunyi:

ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.

ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.

ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Ris juga mengatakan, antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Telat Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Kena Tilang".

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular