MOTOR Plus-Online.com - Jelang akhir 2024 pemerintah mengadakan pemutihan pajak motor dengan sejumlah keringanan nih.
Siapkan STNK pemutihan pajak motor 2024 bebas denda hingga BBNKB II mulai besok cuma sampai tanggal segini, jangan kelewat.
Pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah Bali mengadakan pemutihan nih, bro.
Adapun keringanan yang diberikan mulai besok, Jumat (1/11/2024).
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024.
Isinya tentang penghapusan sanksi administratif alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan selanjutnya.
Yang perlu brother ketahui, kabarnya keringanan yang diberikan tersebut akan menjadi yang terakhir.
Baca Juga: Digratiskan Pajak Motor atau Mobil Mati Lebih dari 3 Tahun, Ikuti Pemutihan Dibuka Sampai Desember
Dengan kata lain, enggak bakal ada lagi pemutihan dengan keringanan serupa di tahun depan.
Karena akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Seperti yang diimbau Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha pada Kamis (31/10/2024).
"Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini," ujarnya dikutip dari Tribun-Bali.com.
Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai dari tanggal 1 November - 20 Desember 2024.
Khusus untuk proses balik nama antar Provinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024.
Sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang.
Brother Bali, siap-siap manfaatkan dari program pemutihan ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "CATAT! 2025 Pemutihan Mungkin Tidak Ada Lagi! Bapenda Bali Ajak Ikut Relaksasi Pajak Kendaraan 2024"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR