Baca Juga: SIM Baru Sekarang Pakai NIK KTP dan Ada Logo Khusus pada Bagian Atas
Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023," tulis surat telegram.
Terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.
Ini syarat bikin dan perpanjang SIM terbaru
Syarat bikin SIM baru:
Formulir pendaftaran SIM
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Syarat perpanjang SIM
SIM lama KTP
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes Psikologi
Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
KOMENTAR