Sudah Berlaku Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM Sediakan Kartu Ini Agar Tak Ditolak oleh Petugas

Aong - Sabtu, 2 November 2024 | 11:00 WIB
Facebook @Gilang Mahardika
Sudah berlaku syarat baru bikin dan perpanjang SIM siapkap kartu ini agar tak ditolak petugas

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi harus tahu informasi ini.

Sudah berlaku syarat baru bikin dan perpanjang SIM sediakan kartu ini agar tak ditolak oleh petugas supaya lancar.

Adapun syarat baru yang harus disiapkan ketika bikin dan perpanjang SIM yaitu kartu BPJS Kesehatan.

Syarat wajib Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan berlaku mulai Jumat, 1 November 2024.

"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," kata Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com,  Rizzky mengatakan syarat tersebut bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.

Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Baca Juga: Cara Test Ride Motor Baru di IMOS 2024, Siapkan HP dan SIM

Baca Juga: SIM Baru Sekarang Pakai NIK KTP dan Ada Logo Khusus pada Bagian Atas

Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023," tulis surat telegram.

Terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.

Ini syarat bikin dan perpanjang SIM terbaru

Syarat bikin SIM baru:

Formulir pendaftaran SIM

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi 

Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Syarat perpanjang SIM

SIM lama KTP

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

Hasil tes Psikologi

Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru

Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular