MOTOR Plus-online.com - Bagi yang punya kendaraan lebih dari satu agar siapkan uang lebih.
Pajak kepemilikan motor dan mobil naik mulai Januari 2025, segini besarnya menurut aturan yang baru atau perda.
Yang dimaksud pajak kepemilikan yaitu pajak progresif bagi yang punya motor atau mobil lebih dari satu.
Pemilik motor atau mobil lebih dari satu bakal harus siapkan uang lebih mulai Januari 2025.
Tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik mulai Januari 2025.
Pajak progresif naik di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan tarif pajak progresif kendaraan naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu .
Sebelumnya, kenaikan hanya 0,5 persen.
Bagi yang sudah menjual kendaraan disarankan blokir STNK-nya, bisa online kok.
Untuk memudahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
KOMENTAR