Pajak Kepemilikan Motor dan Mobil Naik Mulai Januari 2025, Segini Besarnya Menurut Aturan yang Baru

Aong - Sabtu, 2 November 2024 | 21:35 WIB
Aong Ulinnuha
Siap-siap pajak kepemilikan motor dan mobil naik mulai Januari 2025, segini besarnya

Baca Juga: Bawa STNK ke Samsat Pemutihan Pajak Motor Kasih Diskon dan Keringanan Lain Sampai 28 Desember 2024

Baca Juga: Siapkan STNK Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Denda dan BBNKB II Mulai Besok Cuma Sampai Tanggal Segini

Langkah pemblokiran STNK secara online sebagai berikut:

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id

- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)

- Pilih pelayanan

- Jenis Pelayanan blokir kendaraan

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim

Selanjutnya status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Atau pemilik juga bisa melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK atau BPKB

- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular