MOTOR Plus-Online.com - Mulai bulan ini siapkan BPJS Kesehatan kalau mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mau bikin SIM pakai BPJS Kesehatan tapi belum bisa bayar luas iuran begini solusinya, buruan urus.
Kabar penting buat brother, terutama yang ingin membuat SIM entah karena belum punya atau masa berlakunya habis.
Sejak 1 November 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan aktif.
Adapun BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Seperti yang disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ujarnya dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Berlaku Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM Sediakan Kartu Ini Agar Tak Ditolak oleh Petugas
Baca Juga: SIM Baru Sekarang Pakai NIK KTP dan Ada Logo Khusus pada Bagian Atas
Nah, kalau ada tunggakan, brother bisa melunasi iuran biar BPJS Kesehatan aktif lagi.
Pembayaran iuran bisa lewat aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.
Kalau sudah mendapatkan bukti pelunasan, tinggal dibawa pas bikin SIM.
Bagi yang belum bisa melunasi langsung, dapat mengikuti program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehab).
Dengan program tersebut, pemohon SIM bisa mencicil iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dalam periode tertentu.
Khusus pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka bisa mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ujar David.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR