"Kalau mau mengurus BPKB ya mengurus saja ke leasingnya, kalau minta datanya pasti akan kami kasih. Kalau mau buat di kami tentu tidak bisa," sambungnya.
"Karena mudahnya proses leasing sehingga pasti ada dampak. Kalau jaman dulu kan untuk membeli motor proses leasingnya saja sangat sulit sekarang kan enggak. Cuma pakai KTP saja sudah bisa ambil motor dengan DP ringan," tegasnya.
Sumardji menjelaskan, bahwa motor bekas STNK only itu bisa saja diurus BPKB-nya asalkan dilihat dulu asal-usul BPKB tersebut.
"Apabila mau mengurus BPKB ini dulunya ada dimana? Kan gitu. Kalau BPKB-nya itu memang hilang atau rusak pasti bisa diurus, tetapi kalau BPKB-nya ada di leasing dan mau mengurus di kepolisian ya enggak bisa. Kenapa gak bisa? Karena keblokir di kita secara otomatis, gimana caranya selesaikan lewat leasing," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR