Baca Juga: Cocok Buat Musim Hujan Mobil Listrik T03 Dijual Seharga Yamaha NMAX Turbo Fitur Lengkap
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, supir yang mengendarai truk bernomor polisi B-9727-UEU itu dijadikan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin.
"Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan supir truk wing box telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain, Minggu (3/11/2024).
Penetapan status tersangka juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN yang dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil pemeriksaan labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut dan ancaman hukuman yang didapat ialah 10 tahun penjara," jelas Zain.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Konsumsi Narkoba
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR