MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan truk ugal-ugalan menyebabkan motor dan mobil hancur ditabrak.
Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu ini membuat JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara.
Beberapa pemotor terkapar di aspal akibat diseruduk truk warna hijau yang melaju ugal-ugalan.
Peristiwa kecelakaan diawali ketika truk Wing Box tersebut datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang Suzuki Ertiga dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.
Karena panik, truk kontainer itu kemudian melaju semakin tak terkendali melintasi kawasan Graha Raya, Pasar Bengkok, Pinang, Cipondoh, Jalan Kyai Hasyim Ashari hingga terhenti di Jalan Veteran tepatnya Tugu Adipura Kota Tangerang.
Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh mobil wing box yang dikemudikan oleh JFN.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut pihak kepolisian melakukan penanganan awal dengan mengevakuasi pengendara yang menjadi korban tabrak lari, menandai rute pelarian truk kontainer sampai mengamankan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhentinya truk tersebut.
Truk besar berwarna hijau itupun telah dievakuasi dan membersihkan sekeliling area Tugu Adipura dari pecahan kaca, puing dari kendaraan yang ringsek.
Sopir truk kontainer ugal-ugalan di Kota Tangerang beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Baca Juga: Banyak Pemotor Terkapar, Polisi Bagikan Nomor Pengaduan Untuk Korban Truk Kontainer Maut Cipondoh
Baca Juga: Cocok Buat Musim Hujan Mobil Listrik T03 Dijual Seharga Yamaha NMAX Turbo Fitur Lengkap
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, supir yang mengendarai truk bernomor polisi B-9727-UEU itu dijadikan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin.
"Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan supir truk wing box telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain, Minggu (3/11/2024).
Penetapan status tersangka juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN yang dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil pemeriksaan labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut dan ancaman hukuman yang didapat ialah 10 tahun penjara," jelas Zain.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Konsumsi Narkoba
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR