"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer," ujarnya.
Langkah pertama, brother login atau masuk ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Selanjutnya, pilih menu PKB, lalu pilih tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
Terus, klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi yang dikehendaki.
Kemudian, isi formulir Lapor Jual Online yang tersedia pada website resmi tersebut.
Kelima, upload atau unggah dokumen alias berkas yang menjadi syarat.
Keenam, Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
Ketujuh Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.
Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
"Jadi, bagi warga yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif," kata Morris.
Tunggu apalagi, segera urus terutama brother yang sudah menjual motor miliknya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR