Hore Bebas Pajak Progresif Buruan Lapor Motor yang Dijual Secara Online Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 6 November 2024 | 10:34 WIB
Satlantas Polres Ketapang
STNK menjadi salah satu syarat lapor motor yang dijual biar gratis pajak progresif.

MOTOR Plus-Online.com - Kalau motor sudah dijual jangan lupa lapor supaya enggak perlu bayar pajak progresif.

Asyik bebas pajak progresif buruan lapor motor yang dijual caranya gampang banget nih bro.

Seperti yang brother ketahui, pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Nah, biar enggak bikin isi kantong jebol saat bayar pajak motor, brother perlu melapor apalagi kalau unit sudah dijual.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Morris Danny.

"Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung," jelas Morris Danny dikutip dari Tribunnews.com.

Caranya gampang, bisa diurus langsung di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Atau lapor jual kendaraan secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Cara Blokir STNK Motor Online 2024 Bikin Lebih Hemat Anti Kena Pajak Progresif

"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer," ujarnya.

Langkah pertama, brother login atau masuk ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Selanjutnya, pilih menu PKB, lalu pilih tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

Terus, klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi yang dikehendaki.

Kemudian, isi formulir Lapor Jual Online yang tersedia pada website resmi tersebut.

Kelima, upload atau unggah dokumen alias berkas yang menjadi syarat.

Keenam, Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.

Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.

Ketujuh Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

"Jadi, bagi warga yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif," kata Morris.

Tunggu apalagi, segera urus terutama brother yang sudah menjual motor miliknya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular