Tegas Polisi Peringatkan Motor Berteduh di Flyover Saat Hujan Bisa Didenda dan Dipenjara

Ahmad Ridho - Rabu, 6 November 2024 | 20:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Pemotor berhenti saat hujan di pinggir jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi denda Rp250 ribu dan kurungan penjara.

Baca Juga: Persaingan Motor Listrik Makin Ketat, Apa Kabar Vespa Elettrica?

Dalam kondisi terdesak dan darurat tersebut ada yang memiliki kebiasaan berteduh sejenak di bawah jalan layang maupun underpass.

Padahal tindakan tersebut merupakan hal yang pelanggaran hukum.

Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

Hukum dan aturan terkait hal tersebut terkandung di dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a.Rambu perintah atau rambu larangan;
b.Marka Jalan;
c.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.Berakan Lalu Lintas;
e.Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Polisi juga sering mengingatkan kalau lokasi-lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan.

Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Disarankan pengendara sepeda motor untuk memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular