Mulai dari kereta api yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, kendaraan bermotor untuk pertahanan yang dipakai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas.
Lalu kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Selanjutnya, kendaraa berbasis energi terbarukan seperti Surya, air, angin, bioenergy, serta panas bumi.
Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga bebas PKB dan BBNKB, sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Kendaraan yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) setempat juga bisa gratis pajak dan BBNKB, namun balik lagi ke kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Nah, kira-kira kendaraan yang brother miliki masuk dalam syarat bebas pajak dan BBNKB atau enggak?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR