Tanpa Ada Pemutihan Tetap Bebas Pajak hingga BBNKB Cuma Buat Kendaraan Ini Resmi Sesuai Aturan

Galih Setiadi - Sabtu, 9 November 2024 | 21:25 WIB
Tribun Toraja
Foto ilustrasi STNK. Bebas pajak dan BBNKB di luar pemutihan khusus kendaraan ini.

Mulai dari kereta api yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk pertahanan yang dipakai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas.

Lalu kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Selanjutnya, kendaraa berbasis energi terbarukan seperti Surya, air, angin, bioenergy, serta panas bumi.

Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga bebas PKB dan BBNKB, sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Kendaraan yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) setempat juga bisa gratis pajak dan BBNKB, namun balik lagi ke kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Nah, kira-kira kendaraan yang brother miliki masuk dalam syarat bebas pajak dan BBNKB atau enggak?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular