MOTOR Plus-Online.com - Enak banget bebas pajak hingga BBNKB enggak perlu tunggu program pemutihan datang.
Tanpa ada pemutihan tetap bebas pajak hingga BBNKB cuma buat kendaraan ini resmi sesuai aturan dari pemerintah.
Jelang akhir tahun, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan dengan keringanan yang beragam.
Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan lainnya sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Tapi, sebenarnya pemerintah Indonesia sudah membebaskan PKB buat sejumlah kendaraan.
Enggak cuma bebas pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dikecualikan.
Aturannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Begitu juga yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Baca Juga: Data STNK Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Sampai Tahun 2025
Baca Juga: Cepat Ambil STNK Pemutihan Pajak Motor Sampai 30 November 2024 Ada Diskon dan Banyak Lagi
Mulai dari kereta api yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, kendaraan bermotor untuk pertahanan yang dipakai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas.
Lalu kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Selanjutnya, kendaraa berbasis energi terbarukan seperti Surya, air, angin, bioenergy, serta panas bumi.
Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga bebas PKB dan BBNKB, sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Kendaraan yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) setempat juga bisa gratis pajak dan BBNKB, namun balik lagi ke kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Nah, kira-kira kendaraan yang brother miliki masuk dalam syarat bebas pajak dan BBNKB atau enggak?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR