Caranya gampang banget, menggunakan rumus 2 persen dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari situs resmi Samsat DKI Jakarta, NJKB Honda Scoopy 2025 yang memiliki kode tipe F1C02N46L2 AT sebesar Rp 14,8 juta.
Berarti, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp 296 ribu (2 persen x Rp 14,8 juta).
Tapi belum termasuk SWDKLLJ motor Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunan yang harus dibayarkan Rp 331 ribu.
Perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta.
Selain itu, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama, tanpa denda dan lain-lain.
Nah sekarang coba brother hitung pajak motor brother, mahal atau murah nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR