Murah atau Mahal Pajak Motor Honda Scoopy 2025 yang Baru Meluncur, Ternyata Segini

Galih Setiadi - Minggu, 10 November 2024 | 12:35 WIB
AHM
Foto ilustrasi Honda Scoopy 2025, berapa besaran pajak motor tahunan yang harus dibayar?

Caranya gampang banget, menggunakan rumus 2 persen dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari situs resmi Samsat DKI Jakarta, NJKB Honda Scoopy 2025 yang memiliki kode tipe F1C02N46L2 AT sebesar Rp 14,8 juta.

Berarti, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp 296 ribu (2 persen x Rp 14,8 juta).

Tapi belum termasuk SWDKLLJ motor Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunan yang harus dibayarkan Rp 331 ribu.

Perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta.

Selain itu, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama, tanpa denda dan lain-lain.

Nah sekarang coba brother hitung pajak motor brother, mahal atau murah nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular