MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa bayar pajak motor ketahui besarannya biar enggak kaget saat hendak mengurusnya di Samsat.
Murah atau mahal pajak motor Honda Scoopy 2025 yang baru meluncur, ternyata segini yuk hitung caranya gampang bro.
Seperti yang brother tahu, PT. Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan Scoopy terbaru belum lama ini.
Tepatnya pada Selasa (5/11/2024), ada 4 pilihan tipe skutik anyar tersebut.
Mulai dari Fashion dan Energetic, yang memiliki harga Rp 22,525 juta.
Dan buat varian Stylish dan Prestige, banderolnya di angka Rp 23,23 juta, semuanya On The Road (OTR) Jakarta.
Urusan pajak motor yang harus dibayarkan, sebenarnya bisa dilihat saat Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) turun.
Tapi brother juga bisa hitung sendiri besaran pajak motor khususnya saudara Honda BeAT ini.
Baca Juga: Data STNK Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Sampai Tahun 2025
Baca Juga: Cepat Ambil STNK Pemutihan Pajak Motor Sampai 30 November 2024 Ada Diskon dan Banyak Lagi
Caranya gampang banget, menggunakan rumus 2 persen dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari situs resmi Samsat DKI Jakarta, NJKB Honda Scoopy 2025 yang memiliki kode tipe F1C02N46L2 AT sebesar Rp 14,8 juta.
Berarti, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp 296 ribu (2 persen x Rp 14,8 juta).
Tapi belum termasuk SWDKLLJ motor Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunan yang harus dibayarkan Rp 331 ribu.
Perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta.
Selain itu, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama, tanpa denda dan lain-lain.
Nah sekarang coba brother hitung pajak motor brother, mahal atau murah nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR