Baca Juga: Gratis Test Ride Motor Baru Harley-Davidson Ada Diskon Puluhan Juta Rupiah Juga Buruan ke IMOS 2024
Kendaraan hasil konversi dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMENTAR