Ini Motor dan Mobil Gratis Pajak Tahunan Dimiliki Masyarakat Umum Menurut Aturan Baru Sudah Berlaku

Aong - Minggu, 10 November 2024 | 16:11 WIB
Facebook @Eko Prayitno
Ini daftar kendaraan bebas pajak tahunan tidak perlu bayara alias gratis

MOTOR Plus-online.com - Tidak semua tahu ada kendaraan yang tidak perlu bayar kewajiban setiap tahun.

Ini motor dan mobil gratis pajak tahunan dimiliki masyarakat umum menurut aturan baru sudah berlaku.

Gratis bagi siapa saja yang memilikinya tidak memandang jabatan atau pekerjaan.

Baik motor atau mobil diberikan gratis PKB setiap tahun namun perlu tahu jenisnya.

Adapun motor dan mobil yang gratis pajak tahunan tersebut harus masuk kategori kendaraan listrik. 

Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta, mengenai pengenaan PKB 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki perorangan atau perusahaan tak dikenakan PKB berapapun.

Berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang ataupun barang.

Kendati demikian, kebijakan ini tak berlaku untuk kendaraan hasil konvers dari BBM jadi kendaraan berbasis baterai.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Sesuai Aturan yang Baru, Walau Bukan Masa Pemutihan Tetap Gratis

Baca Juga: Gratis Test Ride Motor Baru Harley-Davidson Ada Diskon Puluhan Juta Rupiah Juga Buruan ke IMOS 2024

Kendaraan hasil konversi dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular