Berikut link video lengkapnya.
View this post on Instagram
Padahal kalau ada petugas polisi yang turun ke lapangan, negara bisa auto cuan nih.
Mengingat ada puluhan motor yang terjebak di jalur busway, kalau dikenakan denda tilang maksimal bisa raup uang puluhan juta Rupiah.
Perlu diingat uang hasil tilang akan masuk ke kas negara, dan denda tilang merupakan penerimaan bukan pajak yang tidak dapat dikembalikan.
Hukuman bagi pengendara yang masuk jalur busway diatur Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.
Setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Anggap ada 50 motor yang terjebak jalur busway dikalikan denda maksimal Rp 500.000, sudah dapat Rp 25 juta tuh.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR