MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengendara mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara.
Sekarang paham alasan kenapa syarat bikin SIM harus sudah berusia 17 tahun diungkap ahli.
Proses pembuatan SIM diwajibkan untuk masyarakat yang sudah memenuhi batas usia maksimal.
Selain itu, semua pengendara motor atau mobil harus mempunyai SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara yang belum memiliki SIM akan dikenakan denda kurungan selama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Aturan di atas mengenai sanksi tidak memiliki SIM diatur di dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
SIM terbagi dalam beberapa golongan jenis kendaraan yang digunakan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, truk, atau kendaraan khusus lainnya.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.
“Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi,” kata Budiyanto dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Hoax BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Desember 2024 Ditegaskan Korlantas Polri
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR