Sekarang Jadi Paham Kenapa Syarat Bikin SIM Harus Sudah Berusia 17 Tahun

Ahmad Ridho - Selasa, 12 November 2024 | 11:15 WIB
Tribunnews.com
Syarat pembuatan SIM harus sudah berusia 17 tahun diungkap alasannya oleh pengamat transportasi.

Baca Juga: Kini Masa Berlaku SIM Lebih Panjang Coba Saja Cek Milik Masing-masing dan Bandingkan dengan yang Lama

Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell.

Meski begitu, pada usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” tutup Marcell.

Biaya pembuatan SIM baru 2024:

1. SIM C, SIM C1 dan SIM C2 Rp 100.000

2. SIM A Rp 120.000

3. SIM B1 dan SIM B2 Rp 120.000

4. SIM D Rp 50.000

Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Sementara biaya perpanjangan SIM bervariasi.

1. SIM C Rp 75.000

2. SIM A Rp 80.000

3. SIM B1 dan SIM B2 Rp 80.000

4. SIM D Rp 30.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular