MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengendara mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara.
Sekarang paham alasan kenapa syarat bikin SIM harus sudah berusia 17 tahun diungkap ahli.
Proses pembuatan SIM diwajibkan untuk masyarakat yang sudah memenuhi batas usia maksimal.
Selain itu, semua pengendara motor atau mobil harus mempunyai SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara yang belum memiliki SIM akan dikenakan denda kurungan selama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Aturan di atas mengenai sanksi tidak memiliki SIM diatur di dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
SIM terbagi dalam beberapa golongan jenis kendaraan yang digunakan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, truk, atau kendaraan khusus lainnya.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.
“Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi,” kata Budiyanto dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Hoax BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Desember 2024 Ditegaskan Korlantas Polri
Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell.
Meski begitu, pada usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” tutup Marcell.
Biaya pembuatan SIM baru 2024:
1. SIM C, SIM C1 dan SIM C2 Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
3. SIM B1 dan SIM B2 Rp 120.000
4. SIM D Rp 50.000
Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Sementara biaya perpanjangan SIM bervariasi.
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
3. SIM B1 dan SIM B2 Rp 80.000
4. SIM D Rp 30.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR