"Negara tidak mendapatkan apa-apa dari operator," kata Lasarus.
"Kita tidak mendapatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak), sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibangun pakai APBN," lanjutnya.
"Kedua, kita kalau mau bayar setelah naik Grab/Gojek, kita bayar pakai kartu saja," tambahnya.
"Menurut OJK, uang yang ngendap di sana ada Rp 600 triliun, uang masyarakat," sambungnya.
"Pajaknya mana? Tidak diatur sampai hari ini," ucap dia.
Oleh karena itu, Lasarus meminta agar revisi UU LLAJ dapat diprioritaskan dalam prolegnas.
Politikus PDI-P itu juga menyebutkan bahwa naskah akademik revisi beleid itu telah disiapkan di komisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ untuk Atur Ojek "Online""
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR