DPR Usul Revisi UU LLAJ Imbas Driver Ojol Menjamur di Jalan, Motor Boleh Jadi Angkutan Umum?

Ardhana Adwitiya - Selasa, 12 November 2024 | 19:35 WIB
Kompas.com/RAJA UMAR
Ilustrasi driver ojol (ojek online).

"Negara tidak mendapatkan apa-apa dari operator," kata Lasarus.

"Kita tidak mendapatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak), sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibangun pakai APBN," lanjutnya.

"Kedua, kita kalau mau bayar setelah naik Grab/Gojek, kita bayar pakai kartu saja," tambahnya.

"Menurut OJK, uang yang ngendap di sana ada Rp 600 triliun, uang masyarakat," sambungnya.

"Pajaknya mana? Tidak diatur sampai hari ini," ucap dia.

Oleh karena itu, Lasarus meminta agar revisi UU LLAJ dapat diprioritaskan dalam prolegnas.

Politikus PDI-P itu juga menyebutkan bahwa naskah akademik revisi beleid itu telah disiapkan di komisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ untuk Atur Ojek "Online""

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular