DPR Usul Revisi UU LLAJ Imbas Driver Ojol Menjamur di Jalan, Motor Boleh Jadi Angkutan Umum?

Ardhana Adwitiya - Selasa, 12 November 2024 | 19:35 WIB
Kompas.com/RAJA UMAR
Ilustrasi driver ojol (ojek online).

MOTOR Plus-online.com - Aturan berkendara diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.

Terbaru, Komisi V DPR RI mengusulkan revisi UU LLAJ masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Nantinya revisi undang-undang ini akan memuat aturan apakah motor boleh dijadikan angkutan umum atau tidak.

Pasalnya hingga sekarang, motor tidak boleh dijadikan angkutan umum, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang).

"Yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan umum, yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Di mata pemerintah, driver ojol dianggap bukan sebagai angkutan umum.

Dalam UU LLAJ Pasal 1, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 47 ayat (3), yang dikelompokkan sebagai kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.

Baca Juga: Kebiasaan Driver Ojol Di Jalan Kalau Kena Razia Operasi Zebra 2024 Dompet Bisa Jebol

Lasarus juga mengungkit mengenai kontribusi dari platform ojek online yang dianggap sangat minim, baik pada platform angkutan itu sendiri maupun pada platform pembayaran elektronik.

"Negara tidak mendapatkan apa-apa dari operator," kata Lasarus.

"Kita tidak mendapatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak), sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibangun pakai APBN," lanjutnya.

"Kedua, kita kalau mau bayar setelah naik Grab/Gojek, kita bayar pakai kartu saja," tambahnya.

"Menurut OJK, uang yang ngendap di sana ada Rp 600 triliun, uang masyarakat," sambungnya.

"Pajaknya mana? Tidak diatur sampai hari ini," ucap dia.

Oleh karena itu, Lasarus meminta agar revisi UU LLAJ dapat diprioritaskan dalam prolegnas.

Politikus PDI-P itu juga menyebutkan bahwa naskah akademik revisi beleid itu telah disiapkan di komisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ untuk Atur Ojek "Online""

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular